Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga dipaksakan untuk membayar— dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
Jumat, 16 Januari 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
RSS Feed
Twitter
18.50
Unknown
nice! ahaha
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKeren
BalasHapus